Loading...
Akhir Januari silam, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang perawat yang melakukan pelecehan seksual pada pasiennya di National Hospital, Surabaya.
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Zunaidi Abdillah, sang perawat, sebagai tersangka.
Pada hari senin (4/6/2018) kemarin, Zunaidi membacakan pledoinya.
Sembari menahan tangis, terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya.
Tribunstyle melansir dari TribunJatim, "Dia (Zunaidi.Red), merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan, bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis,” ungkap kuasa hukumnya yang Elok Dwi Kadja pada Senin, (4/6/2018).
Sidang perkara dugaan asusila ini digelar dengan kondisi tertutup di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi.
Saat sidang berlangsung, terdakwa Zunaidi tak kuasa menahan air mata.
Apalagi saat dirinya membaca nota pembelaan.
Usai sidang, dia pergi ke Ruang Tahanan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Ambubowo.
Sesekali Zunaidi terlihat mengusap air matanya.
Damang sendiri membenarkan tentang pledoi pencabutan BAP yang dibacakan terdakwa.
“Ketika sidang ia tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol, yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin,” ujar JPU Damang kepada TribunJatim.com.
Oleh karenanya, dalam repliknya JPU tetap pada tuntutan, mengingat terkait waktu yang mendekati hari libur panjang.
Mereka juga menilai tidak ada unsur paksaan dalam perkara ini.
“Sudah dua kali didampingi penasihat hukum yang berbeda tapi kali ini ia bilang ada paksaan,” lanjut Damang.
Ditemui terpisah, kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja menyimpulkan bahwa isi dari pledoi ini menyatakan terdakwa tak bersalah.
“Kami mintakan kepada majelis hakim, terdakwa ini diputus Vrijspaak atau bebas dari segala putusan Onslag,” terang kuasa hukum manis ini.
Dasar yang menjadi pledoi kuasa hukum adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Lalu, rentan waktu saat peristiwa dan pelaporan yang dinilai cukup jauh, yakni 12 jam.
“Itu yang menjadi dasar kami,” jelas wanita berkacamata ini.
Elok menambahkan, ahli kejiwaan yang didatangkan JPU menerangkan bahwa efek halusinasi akan muncul pada diri seseorang yang sudah dioperasi dan diberikan obat provol.
“Hal ini juga dikuatkan oleh ahli anastesi yang kami datangkan pada sidang yang lalu,” tambahnya.
Menurut keterangan ahli anastesi tersebut, dari 300 orang yang dioperasi menggunakan provol ditemukan 52 pasien mengalami halusinasi seksual.
Rencananya, pada Selasa, (5/6/2018) besok, Zunaidi akan menjalani sidang putusan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, video viral itu berisi seorang wanita yang mengaku telah dicelehkan seorang perawat rumah sakit.
Sang pasien yang masih berada di bangsal ini tampak menangis sambil menunjuk-nunjuk seorang pria memakai baju perawat.
Pasien wanita yang sedang dirawat menangis-nangis mengaku telah dilecehkan diduga oleh pegawai pria yang bekerja di rumah sakit.
Terlihat pasien wanita yang dinfus tersebut didampingi oleh beberapa pegawai rumah sakit lainnya.
Wanita itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual untuk mengakui perbuatannya.
"Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," kata korban sambil menangis.
"Saya khilaf," jawab pria tersebut. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Editor: wakos reza gautama
Loading...
Loading...