Hubungan Intim Saat Imsak Bagaimana Hukumnya? Diteruskan Atau Harus Berhenti. Ini Penjelasannya

Loading...


Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim yang taat dengan perintah Allah SWT.

Bulan Ramadan merupakan bulan dimana umat muslim berlomba-lomba menjalankan ibadah dan beramal soleh.

Selama sehari dari terbit matahari hingga tenggelamnya umat Islam diminta untuk menahan nafsu tidak makan, minum dan juga berhubungan suami istri.


Sementara dalam perintahnya Allah SWT membebaskan umat Islam untuk makan minum dan melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri saat telah memasuki buka puasa.

Lalu bagaimana hukumnya berhubungan suami istri saat waktu menunjukkan Imsak?

Tribunjambi.com melansir dari Warta Kota, hukum melakukan hubungan intim saat mendekati imsak tidak dianjurkan.

Dikutip dari nu.or.id hukum jima saat imsak seperti halnya orang yang telat bangun lalu menyantap sahur.

Baca: Dilengkapi Kamar Intim Jika Ada Pasangan Berkunjung, Penjara Ini Juga Tanpa Sipir

Orang yang telat bangun dianjurkan untuk tetap menyantap sahur meski waktu imsak telah masuk.

Ia cukup menyantap sahur dengan tenang seperti biasa.

Tetapi ia harus menghentikan santapan dan mengeluarkan apa yang ada di mulutnya ketika masuk waktu subuh seperti keterangan Fathul Mu'in berikut ini.

ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه

Artinya, “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Tetapi sesuatu dapat terjadi. Misalnya, orang yang terkejut masuknya waktu subuh lalu air atau makanan yang ada di mulutnya tertelan tanpa sengaja.

Kalau sesuatu tertelan tanpa sengaja di saat masuknya waktu subuh, maka puasanya tetap sah sebagaimana keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.

فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره

Artinya, “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya),” (Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Hal ini berlaku juga bagi mereka sedang berjimak lalu masuk waktu imsak, aktivitas bisa dilanjutkan.

Tetapi ketika berhubungan suami istri kemudian masuk waktu subuh, maka yang bersangkutan wajib menghentikannya.

Orang ini harus menghentikan aktivitas hubungan se##ual dengan cara mencabut penisnya kemaluan pasangan.

Hal ini dimaksudkan agar puasanya tetap sah.

وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال أي عقب طلوعه فلا يفطر وإن أنزل لأن النزع ترك للجماع

Artinya, “Sama halnya (tetap sah puasa) saat seseorang sedang berjimak lalu tiba waktu terbit fajar, kemudian ia mencabutnya seketika maksudnya setelah fajar terbit, maka puasanya tidak batal sekalipun ia mengalami ejakulasi. Pasalnya, pencabutan penis itu sama dengan meninggalkan jimak,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).

Baca: Begini Cara Mandi Junub Sesuai Tuntunan Rasulullah, Yang Besok Puasa Jangan Lupa!

I‘anatut Thalibin mensyaratkan pencabutan kemaluannya itu harus berdasarkan niat untuk mencabutnya.

Kalau seseorang tetap melanjutkan aktivitas se##ualnya sementara waktu fajar telah tiba, maka puasanya batal.

Ia wajib menggantinya di hari lain dan wajib membayar kaffarah.

Kami menyarankan sebaiknya ketika waktu imsak masuk kita sudah bersiap-siap membersihkan diri dan menyudahi aktivitas makan dan minum, kecuali mereka yang telat bangun. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K/nu.or.id)

Sebaiknya Tidak Dilakukan

Pada konsultasi Ramadan yang pernah dimuat Tribunnews juga diterangkan boleh tidaknya berhubungan saat imsak.

Assalamualaikum pak ustadz.

Apakah boleh berhubungan badan dengan Istri ketika memasuki imsak?

Dari : Bustami Arifin

Jawab:
Imsak artinya menahan. Dalam konteks ibadah puasa Ramadhan, ini berarti saatnya seseorang mulai menahan dari mengosumsi makanan atau minuman, termasuk melakukan hubungan suami istri.

Waktu imsak ini – di Indonesia khususnya – dijadikan awal waktu ibadah puasa dimulai.

Menurut sebagian besar ulama, batas sesungguhnya adalah masuknya waktu fajar atau masuknya waktu subuh.

Namun, untuk kehati-hatian, banyak yang mulai menahan sejak waktu imsak, yang bedanya hanyalah 10 menit dengan waktu subuh.

Kegiatan hubungan suami istri, seringkali memakan tempo tertentu. Normalnya, tidak cukup dalam waktu yang sangat singkat.

Sehingga kalau dilakukan setelah masuknya waktu Imsak, tentu sangat berisiko akan masuk waktu subuh, yang dengan sendirinya haram melakukan hubungan suami istri di saat berpuasa.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak melakukannya ketika masuk waktu imsak.

Denda Kifarat Untuk yang Melanggar

Allah SWT berfirman,

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Ayat di atas menunjukan pada kita, hubungan intim boleh dilakukan apabila telah malam hari.

Akan tetapi, batas waktu untuk melakukan hubungan intim adalah ketika setelah waktu azan Magrib, hingga sebelum azan Subuh berkumandang.

Baca: Akibat Rajin Berhubungan Intim, Siswi Ini Syok Saat Dokter Perlihatkan Wujud Mengerikan di Perutnya

Manakala dilakukan siang hari, dosa justru menghampiri pasangan suami-istri.

Tak hanya itu saja, terdapat hukuman yang harus dijalankan.

Mereka wajib membayar kifarat seperti; membebaskan satu orang budak, jika tidak punya, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Segerakan Mandi Junub

Menyegerakan mandi junub

Setelah melakukan hubungan intim sepasang suami-istri berjima hingga sahur, lebih baik mendahulukan waktu sahur.

Akan tetapi, menyegerakan mandi junub dianjurkan, manakala sang suami setelah azan Subuh bisa bersegera salat ke masjid.

Editor: bandot

Loading...
Loading...
LihatTutupKomentar