Loading...
Beberapa hari ini, sebuah foto wanita sedang melaksanakan shalat di dalam gereja menuai banyak komentar.
Wanita itu diketahui sedang melaksanakan shalat magrib di Gereja GPIB Pniel (Gereja Ayam), Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Banyak pro kontra terhadap kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (3/5/2018).
Bermula dari akun @_ramadhanyaya yang mengunggah foto seorang ibu yang sedang salat magrib usai buka puasa di Gereja GPIB Pniel (Gereja Ayam), Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut pada Jumat (1/6/2018) yang dipotret langsung oleh pemilik akun.
@_Ramadhanyaya, "Jumat (01/06/18) kmrn, sy lihat lgsg pemandangan ini, seorg ibu salat maghrib usai buka puasa di Gereja GPIB Pniel (Gereja Ayam), Pasar Baru, Jakarta."
"Satu hal yg sy dpt usai mengabadikan momen ini, bhw Indonesia memang sdg baik-baik saja, hny org jahat yg membuatnya tak baik."
Melihat kejadian itu, Mahfud MD juga ikut berkomentar.
Mahfud MD mengatakan jika itu yang dilakukan BJ Habibie dalam perjuang belajar di Jerman.
Ia menambahkan jika Habibie pernah salat dan berdua sambil menangis dalam bermunajat serta di sana ia bertemu dengan Romo Mangunwijaya.
Mahfud MD mengatakan jika seluruh bumi adalah masjid atau tempat bersujud.
Menurut Mahfud MD, Islam adalah rahmat bagi alam.
@Mohmahfudmd, "Itu juga yang dilakukan oleh Habibie dlm perjuangan beratnya ketika belajar di Jerman. Dia salat dan berdoa di sebuah gereja sambil menangis dlm munajat dan bertemu Romo Mangunwijaya di gereja tsb. Seluruh bumi ini adalah masjid (tempat bersujud). Islam adl rahmat bg alam.
Simak videonya :
Hukum Tempat Shalat
Dilansir Sripoku.com dari NU Online, syarat utama tempat boleh dijadikan tempat shalat yakni harus suci dari hadas kecil dan besar.
Selain itu, harus menghadap kiblat.
Tapi selain syarat tersebut ada 7 tempat dilarang untuk shalat.
Sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka'bah.
Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka'bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
Demikian tempat-tempat yang dilarang untuk shalat.
Di sebagian negara kafir, tempat untuk shalat agak susah ditemukan. Yang sering ditemukan adalah gereja. Apakah boleh seorang muslim shalat di gereja?
Fatwa Syaikh Prof. DR. Khalid Al-Muslih hafizhahullah
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apa hukum shalat di gereja jika tidak dijumpai masjid atau tempat (yang layak) untuk shalat? Apakah berdosa shalat di situ? Apakah shalat diterima?
Jawab:
Telah dinukil ijma ulama bahwa orang yang shalat di gereja pada tempat yang suci (tidak terdapat najis) maka hukumnya boleh dan shalatnya sah. Ijma ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (5/229). Namun yang benar, pada masalah ini terdapat khilaf (tidak ada ijma’) dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: makruh shalat di gereja karena di dalamnya ada patung
Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ibnu Abbas dan pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah, Imam Malik, mazhab Syafi’iyyah, Hambali . Alasannya, karena di gereja terdapat patung (atau gambar makhluk hidup).
Pendapat kedua: boleh shalat di gereja.
Ini adalah pendapat Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Ast-Sya’bi. Merupakan mazhab Hanabilah. Dengan syarat tidak ada patung (atau gambar makhluk hidup) di dalamnya.
Pendapat ketiga: haram shalat di gereja karena merupakan tempatnya setan-setan.
Shalat di gereja merupakan bentuk penghormatan terhadap mereka. Ini adalah pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah.
Dan pendapat yang lebih kuat yaitu di makruhkan shalat di gereja jika ada patung-patung. Jika tidak ada patung maka hukumnya mubah. Akan tetapi tidak boleh bagi seseorang meninggalkan shalat di Masjid dengan maksud ingin shalat di gereja, karena ini tidak boleh. Maka yang wajib, jika menemukan masjid hendaknya shalat di sana dan janganlah berpaling ke yang lain. Allah Ta’ala berfirman,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (QS. Annur: 36)
Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=3909
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2018/06/04/heboh-wanita-shalat-di-gereja-pernyataan-mahfud-md-ini-nampar-banget-ini-hukumnya
Loading...
Loading...